Nama: Silpia Julianti
Kelas: XI-E
P5 pertemuan ke 6
STOPP Perundungan/ Bullying Yuk!
Apa Arti Bullying/ Perundungan?
Perundungan/Bullying adalah perilaku
tidak menyenangkan baik secara verbal,
fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun
dunia maya yang membuat seseorang
merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan
baik dilakukan oleh perorangan ataupun
kelompok.
Kebijakan Perlindungan Anak (Kebijakan dan Sanksi)
• Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas U n d a n g - U n d a n g No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
• Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) yang menyebutkan : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
• Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan. Satuan pendidikan.
SANKSI :
Dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), (2), (3)
Tentang Perlindungan Anak:
• Pasal 80 ayat (1) : Setiap Orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 C, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.
72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
• Pasal 80 ayat (2) : Dalam hal Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/
atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
• Pasal 80 ayat (3) : Dalam hal Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
• Pidana ditambah sepertiga dari
ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
apabila yang melakukan penganiayaan
tersebut Orang Tuanya.
TEMPAT TERJADINYA BULLYING?
CYBER
SEKOLAH
RUMAH
LINGKUNGAN MASYARAKAT
APA SAJA YANG TERMASUK JENIS BULLYING:
- Fisik (memukul,menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar,pelecehan seksual dll)
- Non fisik (mengancam, mempermalukan, merendahkan, menggangu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik dll)
- CYBER (melalui media elektronik)
- Non Verbal Langsung
- Verbal
- Non Verbal Tidak Langsung
PIHAK YANG TERLIBAT DALAM BULLYING
1. KORBAN
Anak yang seringkali menjadi korban perundungan/bullying biasanya mengarah pada kondisi anak yang ”berbeda” baik secara fisik maupun non fisik yaitu:
1. Anak yang cenderung sulit bersosialisasi yang sering disebut dengan “culun”
2. Anak yang fisiknya berbeda dengan yang lain (terlalu kurus, terlalu gemuk, mempunyai ciri fisik yang menonjol, dll)
3. Anak yang cenderung berbeda dengan yang lain misalnya berasal dari keluarga yang sangat kaya, sangat sukses, sangat miskin, sangat terpuruk, dll
2. PELAKU
CIRI CIRI PELAKU
• Perundungan/Bullying cenderung memiliki sikap hiperaktif, impulsif, aktif dalam gerak, dan merengek, menangis berlebihan, menuntut perhatian, tidak patuh, menantang, merusak, ingin menguasai orang lain
• Memiliki temperamen yang sulit dan masalah pada atensi/ konsentrasi, dan hanya peduli terhadap keinginan sendiri.
• Sulit melihat sudut pandang orang lain dan kurang empati.
• Adanya perasaan iri,benci, marah, dan biasanya menetupi rasa malu dan gelisah.
• Memiliki pemikiran bahwa “permusuhan” adalah sesuatu yang positif.
• Cenderung memiliki fisik yang lebih kuat, lebih dominan dari pada teman sebayanya.
3. SAKSI
Saksi adalah seseorang atau kelompok yang melihat/menyaksikan terjadinya kasus perundungan/bullying
CIRI SATUAN PENDIDIKAN MELANGGEKAN PRAKTIK BULLYING:
- Tidak adanya pola keteladanan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
- Adanya perilaku kekerasan baik yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan dan siswa
- Tidak adanya pola komunikasi yang baik antara guru dan siswa
Dampak Bullying bagi Korban, Pelaku dan Saksi?
Korban Bullying seringkali mengalami:
• Kesakitan fisik dan psikologis
• Kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot
• Malu, Trauma, merasa sendiri, serba salah
• Takut Sekolah
• Korban mengasingkan diri dari sekolah
• Menderita Ketakutan Sosial
• Timbul keinginan untuk bunuh diri dan
mengalami ganggunan jiwa
Pelaku Bullying seringkali mengalami:
• Pelaku perundungan/bullying akan belajar bahwa tidak ada risiko apapun bagi mereka bila mereka melakukan kekerasan, agresi maupun mengancam anak lain
• Ketika dewasa, pelaku memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pelaku kriminal dan akan bermasalah dalam fungsi sosialnya.
Saksi Bullying seringkali mengalami:
• Mengalami perasaan yang tidak menyenangkan dan mengalami tekanan psikologis yang berat.
• Merasa terancam dan ketakutan akan menjadi korban selanjutnya.
• Dapat mengalami penurunan pestasi di kelas karena perhatian masih terfokus pada bagaimana menghindari menjadi target perundungan/bullying dari pada tugas akademik.
Upaya Pencegahan Bullying Lingkungan/masyarakat
Pencegahan adalah tindakan/cara/ proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
1. Anak
2. Keluarga
3. Satuan pendidikan
4. Pemerintah daerah
5. Pemerintah pusat
Pencegahan Oleh Anak:
- Mengembangakan budaya relasi/ pertemanan yang positif
- Ikut serta membuat dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan bullying
- Ikut membantu teman yang menjadi korban
- Stop Bullying
- Saling mendukung satu sama lain
-Memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya
- Merangkul teman yang menjadi korban Bullying
Upaya Pencegahan Oleh Keluarga:
- MEMBANGUN KOMUNIKASI ANTARA ANAK DENGAN ORANG TUA
- SOSIALISASI DAN ADVOKASI TERKAIT HAK ANAK PADA ORANG TUA
- MENYELARASKAN PENDISIPLINAN TANPA MERENDAHKAN MARTABAT ANAK BAIK DIRUMAH MAUPUN DI SEKOLAH
- MEMBERIKAN PENGERTIAN KEPADA PELAKU PERUNDUNGAN UNTUK IKUT MENCEGAH
- MEMPERKUAT PERAN ORANG TUA DALAM MENCEGAH PERUNDUNGAN BAIK DIRUMAH MAUPUN DI SEKOLAH
- MENYIAPKAN ANAK UNTUK MENGHADAPI PERUNDUNGAN DENGAN BERKATA TIDAK
- MELAPORKAN KEPADA SEKOLAH JIKA ANAK MENJADI KORBAN
Upaya Pencegahan Oleh Satuan Pendidikan:
• Adanya layanan pengaduan kekerasan/ media bagi. murid untuk melaporkan bullying secara aman dan terjaga kerahasiannya.
• Bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru (3 pilar SRA)
• Kebijakan anti bullying yang dibuat bersama dengan siswa
• Memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban
• Pendidik dan tenaga kependidikan memberi keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan
• Program anti bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan
• Memastikan sarpras di satuan pendidikan tidak mendorong anak berperilaku bullying
Upaya Pencegahan Oleh Masyarakat:
Mengembangkan perilaku peduli dengan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak dan semua anak
adalah anak kita yang harus dilindungi
Bekerjasama dengan satuan pendidikan untuk
bersama-sama mengambangkan budaya anti
kekerasan
Bersama-sama dengan satuan pendidikan melakukan
pengawasan terhadap kemungkinan munculnya
praktik-praktik bullying di lingkungn sekitar satuan
pendidikan
Bersama dengan satuan pendidikan memberikan
bantuan pada siswa yang menjadi korban dengan
melibatkan stakeholder terkait
Upaya Pencegahan Oleh Pemerintah Pusat:
Sosialisasi terkait Permendikbud 82 Tahun
2015 sampai pada level bawah diikuti dengan
penerbitan KIE
Sosialisasi kebijakan Satuan pendidikan ramah
anak dan Konvensi Hak Anak pada satuan
pendidikan
Melakukan monev dengan membentuk
lembaga layanan atau call center pengaduan
Melakukan koordinasi antar K/L yang memiliki
kebijakan atau program berbasis sekolah
untuk bersama-sama melakukan pencegahan
terhadap perundungan/bullying.
Komentar
Posting Komentar