p5 pertemuan ke 6

      Nama: Silpia Julianti 

     Kelas: XI-E

 P5 pertemuan ke 6


STOPP Perundungan/ Bullying Yuk!

Apa Arti Bullying/ Perundungan?

Perundungan/Bullying adalah perilaku

tidak menyenangkan baik secara verbal,

fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun

dunia maya yang membuat seseorang

merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan

baik dilakukan oleh perorangan ataupun

kelompok.

Kebijakan Perlindungan Anak (Kebijakan dan Sanksi)

• Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas U n d a n g - U n d a n g No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

• Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) yang menyebutkan : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

• Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan. Satuan pendidikan.


SANKSI :

Dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang

Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002

tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), (2), (3)

Tentang Perlindungan Anak:

• Pasal 80 ayat (1) : Setiap Orang yang melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 C, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun

6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.

72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

• Pasal 80 ayat (2) : Dalam hal Anak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana

dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/

atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus

juta rupiah).

• Pasal 80 ayat (3) : Dalam hal Anak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana

dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00

(tiga miliar rupiah).

• Pidana ditambah sepertiga dari

ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

apabila yang melakukan penganiayaan

tersebut Orang Tuanya.


TEMPAT TERJADINYA BULLYING?

CYBER

SEKOLAH

RUMAH

LINGKUNGAN MASYARAKAT


APA SAJA YANG TERMASUK JENIS BULLYING:

- Fisik (memukul,menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar,pelecehan seksual dll)

- Non fisik (mengancam, mempermalukan, merendahkan, menggangu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik dll)

- CYBER (melalui media elektronik)

- Non Verbal Langsung

- Verbal

- Non Verbal Tidak Langsung


PIHAK YANG TERLIBAT DALAM BULLYING

   1. KORBAN

Anak yang seringkali menjadi korban perundungan/bullying biasanya mengarah pada kondisi anak yang ”berbeda” baik secara fisik maupun non fisik yaitu:

1. Anak yang cenderung sulit bersosialisasi yang sering disebut dengan “culun”

2. Anak yang fisiknya berbeda dengan yang lain (terlalu kurus, terlalu gemuk, mempunyai ciri fisik yang menonjol, dll) 

3. Anak yang cenderung berbeda dengan yang lain misalnya berasal dari keluarga yang sangat kaya, sangat sukses, sangat miskin, sangat terpuruk, dll


   2. PELAKU

CIRI CIRI PELAKU

Perundungan/Bullying cenderung memiliki sikap hiperaktif, impulsif, aktif dalam gerak, dan merengek, menangis berlebihan, menuntut perhatian, tidak patuh, menantang, merusak, ingin menguasai orang lain

• Memiliki temperamen yang sulit dan masalah pada atensi/ konsentrasi, dan hanya peduli terhadap keinginan sendiri.

• Sulit melihat sudut pandang orang lain dan kurang empati.

• Adanya perasaan iri,benci, marah, dan biasanya menetupi rasa malu dan gelisah.

• Memiliki pemikiran bahwa “permusuhan” adalah sesuatu yang positif.

• Cenderung memiliki fisik yang lebih kuat, lebih dominan dari pada teman sebayanya.


   3. SAKSI

Saksi adalah seseorang atau kelompok yang melihat/menyaksikan terjadinya kasus perundungan/bullying


CIRI SATUAN PENDIDIKAN MELANGGEKAN PRAKTIK BULLYING: 

- Tidak adanya pola keteladanan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

- Adanya perilaku kekerasan baik yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan dan siswa

- Tidak adanya pola komunikasi yang baik antara guru dan siswa


Dampak Bullying bagi Korban, Pelaku dan Saksi?

Korban Bullying seringkali mengalami:

• Kesakitan fisik dan psikologis

• Kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot

• Malu, Trauma, merasa sendiri, serba salah

• Takut Sekolah

• Korban mengasingkan diri dari sekolah

• Menderita Ketakutan Sosial

• Timbul keinginan untuk bunuh diri dan

mengalami ganggunan jiwa


Pelaku Bullying seringkali mengalami: 

Pelaku perundungan/bullying akan belajar bahwa tidak ada risiko apapun bagi mereka bila mereka melakukan kekerasan, agresi maupun mengancam anak lain

• Ketika dewasa, pelaku memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pelaku kriminal dan akan bermasalah dalam fungsi sosialnya.


Saksi Bullying seringkali mengalami:

• Mengalami perasaan yang tidak menyenangkan dan mengalami tekanan psikologis yang berat.

• Merasa terancam dan ketakutan akan menjadi korban selanjutnya.

• Dapat mengalami penurunan pestasi di kelas karena perhatian masih terfokus pada bagaimana menghindari menjadi target perundungan/bullying dari pada tugas akademik.


Upaya Pencegahan Bullying Lingkungan/masyarakat 

Pencegahan adalah tindakan/cara/ proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

1. Anak

2. Keluarga 

3. Satuan pendidikan 

4. Pemerintah daerah 

5. Pemerintah pusat 


Pencegahan Oleh Anak:

- Mengembangakan budaya relasi/ pertemanan yang  positif

- Ikut serta membuat dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan bullying

- Ikut membantu teman yang menjadi korban

- Stop Bullying 

- Saling mendukung satu sama lain

-Memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya

- Merangkul teman yang menjadi korban Bullying


Upaya Pencegahan Oleh Keluarga:

MEMBANGUN KOMUNIKASI ANTARA ANAK DENGAN ORANG TUA

- SOSIALISASI DAN ADVOKASI TERKAIT HAK ANAK PADA ORANG TUA

- MENYELARASKAN PENDISIPLINAN TANPA MERENDAHKAN MARTABAT ANAK BAIK DIRUMAH MAUPUN DI SEKOLAH

- MEMBERIKAN PENGERTIAN KEPADA PELAKU PERUNDUNGAN UNTUK IKUT MENCEGAH

- MEMPERKUAT PERAN ORANG TUA DALAM MENCEGAH PERUNDUNGAN BAIK DIRUMAH MAUPUN DI SEKOLAH

- MENYIAPKAN ANAK UNTUK MENGHADAPI PERUNDUNGAN DENGAN BERKATA TIDAK 

- MELAPORKAN KEPADA SEKOLAH JIKA ANAK MENJADI KORBAN


Upaya Pencegahan Oleh Satuan Pendidikan:

• Adanya layanan pengaduan kekerasan/ media bagi. murid untuk melaporkan bullying secara aman dan terjaga kerahasiannya.

• Bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru (3 pilar SRA)

• Kebijakan anti bullying yang dibuat bersama dengan siswa

• Memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban

• Pendidik dan tenaga kependidikan memberi keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan

• Program anti bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan

• Memastikan sarpras di satuan pendidikan tidak mendorong anak berperilaku bullying


Upaya Pencegahan Oleh Masyarakat:

Mengembangkan perilaku peduli dengan prinsip

kepentingan terbaik bagi anak dan semua anak

adalah anak kita yang harus dilindungi

Bekerjasama dengan satuan pendidikan untuk

bersama-sama mengambangkan budaya anti

kekerasan

Bersama-sama dengan satuan pendidikan melakukan

pengawasan terhadap kemungkinan munculnya

praktik-praktik bullying di lingkungn sekitar satuan

pendidikan

Bersama dengan satuan pendidikan memberikan

bantuan pada siswa yang menjadi korban dengan

melibatkan stakeholder terkait


Upaya Pencegahan Oleh Pemerintah Pusat:

Sosialisasi terkait Permendikbud 82 Tahun

2015 sampai pada level bawah diikuti dengan

penerbitan KIE

Sosialisasi kebijakan Satuan pendidikan ramah

anak dan Konvensi Hak Anak pada satuan

pendidikan

Melakukan monev dengan membentuk

lembaga layanan atau call center pengaduan

Melakukan koordinasi antar K/L yang memiliki

kebijakan atau program berbasis sekolah

untuk bersama-sama melakukan pencegahan

terhadap perundungan/bullying.


Komentar